INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2021telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2021, namun dengan adanya pengaturan honorarium tim pelaksana penanganan COVID-19 dalam rangka penanganan COVID-19 maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Nomor 47 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang no 2 Th 1993
- Undang-Undang No 17 Th 2003
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Th 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2019
- Peraturan Presiden Nomor 33 Th 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Th 2006 yg telah diubah dg Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Th 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Th 2018
- Peraturan Daerah Kota Tangerang No 9 Th 2020
- Peraturan Daerah Kota Tangerang No 2 Th 2016
- Perwal Tangerang No 89 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 33 Th 2021
- Perwal tangerang No 11 Th 2019.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 89 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 47 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.