Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana untuk Pelaksaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 Ayat (4) yang mengatur Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola;
  2. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10A tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 8.A tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10A, belum mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) Barang dan Jasa untuk Pelaksanaan Kegiatan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat

Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. UUNomor 1 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  6. PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007

1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Cara Pembayaran;
4. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang

Nomor
52 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana untuk Pelaksaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar