Peraturan Walikota Tangerang Nomor 64 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 64 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja terkait perangkat daerah Kesatuan Bangsa dan Politik telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik namun dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimana status perangkat daerah dibidang urusan Kesatuan bangsa dan Politik yang semula berbentuk Kantor berubah menjadi Badan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Nomor 64 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 2 Th 1993
  2. Undang-Undang No 23 Th 2000
  3. Undang-Undang No 2 Th 2012
  4. Undang-Undang No 5 Th 2014
  5. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th 2016
  7. Peraturan Daerah Kota Tangerang No 8 Th 2016.

1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja;
3. Tata Kerja;
4. Kepegawaian;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang

Nomor
64 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Ditetapkan Tanggal
05 November 2019

Diundangkan Tanggal
05 November 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD.2019/No. 64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 64 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar