INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah dan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- 9Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah, diatur tentang ketentuan umum, pendahuluan kebijakan akuntansi, kebijakan LRA, kebijakan LPSAL, kebijakan LO, kebijakan LPE;
kebijakan Neraca, kebijakan LAK, dan kebijakan CaLK.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
