Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 29 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, perlu dilakukan pengaturan mengenai pelaksanaan retribusi

Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 29 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No.9 Tahun 2014

a. Ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup;
b. tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi;
c. tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi;
d. pemanfaatan retribusi;
e. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
f. tata cara penagihan retribusi g. tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa;
h. tata cara pengurangan, keringanan, atau pembebeasan retribusi i. tata cara pemeriksaan retribusi;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. sanksi administratif;
l. ketentuan peralihan;
m. ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Nomor
29 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
11 September 2015

Diundangkan Tanggal
11 September 2015

Berlaku Tanggal
11 September 2015

Sumber
BD.2015/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 29 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar