INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan dialihkannya pemungutan Pajka Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah menguatkan upaya Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sebagai penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan;
- bahwa pemilik dan/atau pengelola lapangan golf merupakan Wajib Pajak atas objek pajak khusus yang memiliki konstruksi khusus sehingga diperlukan upaya penyesuaian pengaturan aspek teknis lapangan golf di wilayah daerah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 6 Tahun 1983
- Undang-Undang No 51 Tahun 2008
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang no 30 TAhun 2014
- Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014
- PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2010
- PERWAL Tangerang Selatan No 16 Tahun 2012
Peraturan ini memuat:
;
1. Daerah;
2. Pemerintah Daerah;
3. Walikota;
4. Dinas;
5. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
6. Basis Data;
6a. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
6b. Objek Pajak Umum;
6c. Objek Pajak khusus;
6d. Harga Dasar Tanah;
7. Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan;
8 Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah;
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10. Pejabat;
11. Badan;
12. Subjek Pajak;
13. Wajib Pajak;
14. Prasarana;
15. Sarana;
16. Utilitas Umum;
17. Tahun Pajak;
18. Nomor Pokok Wajib Pajak;
19. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
20. Nomor Objek Pajak;
21. Nilai Jual Obyek Pajak;
22. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak;
23. Klasifikasi;
24. Pajak Yang Terutang;
25. Pemungutan;
26. Tempat Pembayaran;
27. Bank Persepsi/Pos Persepsi;
28. Kas Umum Daerah;
29. Rekening Kas Umum Daerah;
30. Pelayanan Satu Tempat;
31. Satuan Pendidikan;
32. Bumi;
33. Bangunan;
34. Rumah Sakit Privat;
35. Jalan;
35a. Jalan Tol;
36. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol;
37. Ruang Manfaat Jalan Tol;
38. Ruang Milik Jalan;
39. Ruang Pengawasan Jalan;
40. Ruas Jalan Tol;
41. Jalan Penghubung;
42. Jalan Layang;
43. Badan Usaha Milik Negara;
44. Kawasan Industri;
45. Kawasan Permukiman;
46. Bendahara Umum Daerah;
47. Surat Setoran Pajak Daerah;
47a. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
47b. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
47c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara;
47d. Mutasi;
47e. Restitusi;
47f. Kompensasi;
48. Surat Ketetapan Pajak Daerah;
49. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
50. Surat Tanda Terima Setoran;
51. Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran;
52. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak;
53. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak;
54. Surat Tagihan Pajak Daerah;
55. Surat Keputusan Pembetulan;
56. Surat Keputusan Keberatan;
57. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran kelebihan Pembayaran Pajak;
58. Surat Perintah Pencairan Dana;
59. utang Pajak;
60. Penagihan Pajak;
61. Penagihan Seketika dan Sekaligus;
62. Surat Teguran;
63. Surat Peringatan;
64. Surat Paksa;
65. Jurusita Pajak;
66. Pemeriksaan;
67. Putusan Banding;
68. Surat Uraian Banding;
69. Peninjauan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.