Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk dapat diselesaikan secara optimal dan dalam hal terdapat piutang yang tidak dapat dilakukan penagihan, Daerah dapat menghapusbukukan dan menghapustagihkan Piutang Daerah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Psl 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 19 Th 1997 yg telah diubah dg Undang-Undang No 19 Th 2000
  3. Undang-Undang No 17 Th 2003
  4. Undang-Undang No 1 Th 2004
  5. Undang-Undang No 15 Th 2004
  6. Undang-Undang No 33 Th 2004
  7. Undang-Undang No 51 Th 2008
  8. Undang-Undang No 28 Th 2009
  9. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diganti dg Undang-Undang No 9 Th 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Th 2010
  11. Peraturan Pemerintah no 14 Th 2005 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah Nomor 35 Th 2017
  12. Peraturan Pemerintah no 55 Th 2016
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2019
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Th 2013
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Th 2015.

1. Ketentuan Umum;
2. Penghapusan Piutang;
3. Tata Cara penghapusan Piutang;
4. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Nomor
7 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
02 Maret 2021

Berlaku Tanggal
02 Maret 2021

Sumber
BD Tahun 2021 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar