Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 43 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 43 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai.

Dasar hukum Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 43 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 1987
  7. Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum;
uraian tugas dan fungsi;
tata kerja dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjung Balai

Nomor
43 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan,susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NOMOR 43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 43 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar