INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungbalai
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota TanjungBalai, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota TanjungBalai;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu diatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota TanjungBalai.
Dasar hukum Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 46 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang No 9 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang No 2 Tahun 1981
- Undang-Undang No 8 Tahun 1999
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Permen No 20 Tahun 1987
- Permen No 18 Tahun 2016
- Permen No 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Kota TanjungBalai No 48 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Eselonering, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 46 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
