INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja, Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara Pemerintah Kota Tanjungbalai
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengamanatkan bahwa pimpinan instansi wajib membentuk Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara, oleh karena itu perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota TanjungBalai dengan membentuk Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara yanf ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara tersebut di atas dipandang perlu adanya pengaturan tentang Tata cara kerja Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara dimaksud sebagai panduan kerja yang harus dilaksanakan oleh Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara.
Dasar hukum Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 53 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang No 9 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2006
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 2019
- Peraturan BPK RI No 3 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota TanjungBalai No 13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota TanjungBalai No4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Penetapan Batas Waktu, Pembebanan Kerugian Daerah, Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber dari Perhitungan Ex. Officio, Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, Kadaluwarsa, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Tentang
Perwali Tentang Pembentukan dan Tata Kerja, Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara Pemerintah Kota Tanjungbalai
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
13 Oktober 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 53 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.