Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangĀ­
  2. -Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2016, maka perlu menetapkan PERWALI

Dasar hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum PERWALI ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Th. 2001;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Th. 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Th. 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Th. 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 5 Th. 2014;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Th. 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Th. 2015;
  7. Undang-Undang Nomor 30 Th. 2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Th. 2000;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Th. 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Th. 2012;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th. 2017;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th. 2019;
  12. Peraturan Presiden Nomor 16 Th. 2018;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 TH. 2015 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Th. 2018;
  14. Kepmendagri Nomor 131.21.6027 Th. 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2020

Berlaku Tanggal
31 Januari 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 214

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar