Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan pajak air tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek pajak air tanah dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 68 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah perlu dilakukan perubahan

Dasar hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001

Menetapkan Peraturan Walikota tentang perubahan atas peraturan walikota tanjung pinang No.68

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
63 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BD.2015/No.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar