Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menindaklanjuti ketentuan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 untuk dilakukan perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

Dasar hukum Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Uu Nomor 9 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
  12. PERWAL Nomor 28 Tahun 2016

Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Nomor
13 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2020

Berlaku Tanggal
13 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar