Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal;

Dasar hukum Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  11. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988
  12. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan dalam dinas, kepegawaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
18 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal

Ditetapkan Tanggal
22 November 2016

Diundangkan Tanggal
22 November 2016

Berlaku Tanggal
22 November 2016

Sumber
BD.2016/No. 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar