Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;

Dasar hukum Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988
  13. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
  20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014
  22. Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014
  23. Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf G Satuan Biaya Pengiriman Diklat (Satu Pintu) nomor 1 dan 2 halaman 23, penambahan huruf I Satuan Biaya Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan halaman 25, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Alat Tulis nomor 73 halaman 68, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Alat Tulis nomor 125 halaman 73, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf D Blanko/Formulir/ Cetakan nomor 48 halaman 89, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf E Pengadaan Barang-Barang Rumah Tangga nomor 44 halaman 95, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf F Perlengkapan Kantor dan Lain-lain nomor 62 halaman 119, penambahan 208 Mesin Porporasi Karcis/Kartu Retribusi Pasar, nomor 209 Baki kayu, nomor 210 Alat RO Rusunawa dan nomor 211 Alat Water Threatment pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf F Perlengkapan Kantor dan Lain-lain halaman 132, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf K Komputer dan Lain-lain sub Catridge Printer Tinta halaman 251, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf N Bahan Bangunan/Material nomor 1-275 halaman 268, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf O Upah nomor 1-24 halaman 297, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf R Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja nomor 8-9 halaman 322, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf T Peralatan Pembinaan Kemampuan Teknologi Industri nomor 12-13 halaman 328, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Angka 3 Pejabat/Panitia Pengadaan nomor I halaman 337, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf B Kegiatan yang Dilaksanakan dalam Bentuk Panitia/Tim sub B Kegiatan Khusus nomor 1 halaman 344, penambahan nomor 4 Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf D Kegiatan yang Dilaksanakan dalam Bentuk Regu/Piket/Patroli (Kegiatan Khusus yang sifatnya untuk mendukung Trantibum dan Penegakan Peraturan Daerah) halaman 355, penambahan Non Eselon/Pembimbing Pra Jabatan pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G Pekerjaan
Pekerjaan Khusus halaman 360 nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklat Pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ), penambahan nomor 20.a Honor Petugas Pengamanan Parkir Balaikota pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G Pekerjaan
Pekerjaan Khusus halaman 361 nomor 20, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G Pekerjaan
Pekerjaan Khusus nomor 39 halaman 36, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G Pekerjaan
Pekerjaan Khusus nomor 81 halaman 378.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
19 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2015

Sumber
BD.2015/NO.19

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014

Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar