INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2012
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan perubahan indek harga dan penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2012 maka perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2011 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Dasar hukum Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan walikota ini mengatur tentang penghapusan Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Anggaran Nomor 2 Panitia Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya untuk Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen halaman 390, penambahan Nomor 6 Pejabat Pembuat Komitmen pada Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Anggaran, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf B Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim Huruf B Kegiatan Khusus Nomor 5 Honorarium Pengelola LPSE halaman 397, dan penambahan Nomor 9 Pengelola ULP pada Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf B Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim Huruf B Kegiatan Khusus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2011 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2012
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2012
Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.