INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Pertanian Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tegal Nomor 52 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan tanah pertanian Pemerintah Kota Tegal, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Tanah Pertanian Pemerintah Kota Tegal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Dasar hukum Peraturan Walikota Tegal Nomor 52 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang obyek lelang pemanfaatan tanah pertanian, pemanfaatan tanah pertanian, tata cara lelang pemanfaatan tanah pertanian, tata cara pembayaran, perjanjian sewa tanah pertanian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2005
Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 52 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.