INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ternate Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Ternate
ABSTRAK
Peraturan Walikota Ternate Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai pelaksana Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di perlukan Organisasi dan penyelenggaraan pelayanan parkir atau pelaksana operasional sistim penyelenggaraan parkir serta tatalaksana pelayanan parkir oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, perlu ditetapkan Keputusan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Ternate.
Dasar hukum Peraturan Walikota Ternate Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Ternate Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.