Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan kerjasama sinergis dengan Kementerian terkait Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan

Dasar hukum Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

peraturan walikota ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. tujuan;
c. pejabatat penyelenggara negara;
d. tata cara penyampaian folmulir LHKSN;
e. tim pengelola, verifikasi dan klasifikai LHKSN;
f. sanksi;
pembiayaan;
g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari 8 Bab dan 9 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 296

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar