INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas di jalan raya yang tertib, teratur, berdisiplin dan bertanggung jawab serta sopan dan santun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya dan dalam rangka lebih meningkatkan mutu pelayanan jasa angkutan, ketertiban, keamanan, keselamatan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas;
Dasar hukum Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 42 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian, Analisa dan Evaluasi, dan Kewajiban dan Larangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 42 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.