Peraturan Walikota Tual Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tual Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tual Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian KOTA TUAL Tahun Anggaran 2016.

Dasar hukum Peraturan Walikota Tual Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Menteri Pertanian 40/Permentan/OT.140/ 4/2007
  16. Peraturan Menteri Pertanian 61/Permentan/OT.140/ 10/2010
  17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011
  18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ OT.140/10/2011
  19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
  20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013
  22. Peraturan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2014
  23. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang dijual oleh penyalur yang ditunjuk. Harta Eceran Tertinggi tersebut berlaku untuk pembelian yang dilakukan oleh kelompok tani atau petani, perkebunan, peternak, dan petambak secara tunai dan dalam kemasan yang telah diatur besarannya. Peraturan ini mengatur bahwa pupuk bersubsidi harus dikemas dengan diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca, dan tidak mudah hilang/terhapus. Pelaksanaan subsidi pupuk wajib dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kota Tual.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tual

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2015

Berlaku Tanggal
04 Maret 2015

Sumber
LD.2015/NO., TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tual Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar