Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah UPT Pusat Bisnis pada Disperindag Kota Yogyakarta

ABSTRAK

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pemberian remunerasi untuk pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Bidang Taman Pintar, dan UPT Pusat Bisnis diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri.

Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
  6. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2016,
  7. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 134 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
14 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Remunerasi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah UPT Pusat Bisnis pada Disperindag Kota Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2020

Berlaku Tanggal
27 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar