INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan adanya penyesuaian beberapa aturan yang ada, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu dicabut dan diganti
Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016,
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2010,
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2011, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011
Insentif pemungutan bersumber pada penerimaan Pajak yang meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Parkir;
f. Pajak Penerangan Jalan;
g. Pajak Air Tanah;
h. Pajak Sarang Burung Walet;
i. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) , dan
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Insentif diberikan kepada:
a. Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Asisten Sekretaris Daerah selaku pembantu tugas Sekretaris Daerah;
c. Aparat BPKAD selaku perangkat daerah pemungut Pajak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta Nomor21 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Mencabut :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.