Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik yang Telah Menyelesaikan Pendidikan pada Satuan Pendidikan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025, dalam pelaksanaan Wajib Belajar 12 (duabelas) Tahun Penduduk Kota Yogyakarta minimal dapat menyelesaikan jenjang Pendidikan Menengah dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 38 ayat (1), pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta Masyarakat, maka perlu memberikan bantuan kepada peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang telah menyelesaikan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan namun masih mempunyai tunggakan biaya pendidikan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007,
  10. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007,
  11. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008,
  12. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017.

Materi Pokok:
Dalam Peraturan ini diatur tentang Sasaran dan Kriteria Penerima, Besaran, dan Pelaksanaan Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan. Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada peserta didik penduduk Daerah yang memiliki tunggakan biaya pendidikan dan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Bantuan ini diberikan untuk mendukung program wajib belajar 12 (duabelas) tahun.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
25 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik yang Telah Menyelesaikan Pendidikan pada Satuan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
10 April 2017

Diundangkan Tanggal
10 April 2017

Berlaku Tanggal
10 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar