INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, perlu menetapkan pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994,
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003,
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011.
Maksud disusunya pola karir adalah untuk menjamin kepastian pengembangan karir PNS di Pemerintah Kota, mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimiliki. Jenis pola karir PNS terdiri dari pola karir secara instansional dan nasional. Pola karir instansional disusun sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota yang terintegrasi secara nasional. Alur pola karir PNS terdiri atas alur karir secara regular dan karir secara fast track. Pembinaan karier PNS dimulai sejak pengangkatan seseorang sebagai PNS hingga pensiun atau berhenti. Bentuk pola karier adalah sebagai berikut:
a. Horizontal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Vertikal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Diagonal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain antar kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.