Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menunaikan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya merupakan amaliyah utama bagi masyarakat muslim dan amaliyah tersebut merupakan salah satu sumber dana yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
  2. bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan pembinaan dan pengawasan dalam meningkatkan layanan Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta;
  3. bahwa agar pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna perlu disusun pengaturan mengenai pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.

Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2022 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014,
  6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018.

Materi pokok:
Jenis Zakat, Badan Amil Zakat Nasional, Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Pelaporan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Peran serta masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
47 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

Ditetapkan Tanggal
28 April 2022

Diundangkan Tanggal
28 April 2022

Berlaku Tanggal
28 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar