INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Metrologi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian Kota Yogyakarta
ABSTRAK
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan metrologi beralih dari Pemerintah Propinsi kepada Pemerintah Kota;
- dan untuk melaksanakan kewenangan metrologi perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian Kota Yogyakarta untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan tera, tera ulang, dan pengawasan terhadap ukur takar timbang dan peralatannya.
Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 278/MDAG/PER/2/2009
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/10/2009
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/MDAG/PER/10/2009
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Bahwa dalam pasal tersebut dijelaskan tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan organisasi, serta kedudukan, fungsi dan rincian tugas dari UPT Metrologi pada Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi dan pertanian kota Yogyakarta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.