Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2022, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022.

Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2021 ini adalah:

  1. dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020,
  8. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013,
  9. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018,
  10. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2021,
  11. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007,
  12. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017,
  13. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2021.

materi pokok:
Rencana Kerja Perangkat Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
59 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2021

Sumber
BD.2021/NO.59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar