INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemi Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan didunia usaha di Kota Yogyakarta serta berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah khususnya pajak daerah, perlu menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta;
Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum perauran ini adalah: 1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011
Materi Pokok:
Pelaksanaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.