INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Perwali No. 8 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota kepada Lurah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) pasal 174 tentang peran serta masyarakat.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pembinaan, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional. 2. Pembinaan dan Pelaksanaan Jam belajar Masyarakat (JBM). 3. Pola Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan atau Pemeliharaan. 4. Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan Pemeliharaan. 5. Penyelenggaraan Perizinan meliputi:
a. pemberian IMB dengan kriteria:
keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m²
(seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal;
b. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang dikawasan pemukiman;
c. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang pada kawasan khusus di Kecamatan Kraton;
d. pemberian Izin Gangguan terhadap usaha pondokan (kos-kosan);
e. pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan (kos-kosan);
f. pemberian Izin Reklame/Papan Nama Usaha/Profesi yang menempel pada bangunan gedung dengan ukuran maksimal 1 m2 (satu meter persegi);
g. pemberian Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima;
h. pemberian Izin Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan Mergangsan, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Mantrijeron dan Kecamatan Wirobrajan meliputi:
Izin Pemesanan Tempat Pemakaman, Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman, Izin Pemasangan Batu Nisan di Tempat Pemakaman Umum, dan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain, dan
i. pemberian Izin Penggunaan dan atau Pemakaian Aset Pemerintah Kota yang sudah diserahkan ke Kecamatan dan berada di wilayah. 6. Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi meliputi:
a. retribusi IMB dengan kriteria:
keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m²
(seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal;
b. retribusi Izin Gangguan skala kecil dan menengah;
c. retribusi Pemakaman, dan
d. retribusi Kebersihan Pedagang Kaki Lima. 7. Pemungutan Denda Keterlambatan Pelaporan Administrasi Kependudukan 8. Pembinaan Pedagang Kaki Lima. 9. Pelaksanaan Pengurangan Resiko Bencana. 10.Pelaksanaan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat (Linmas). 11.Pelaksanaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas. 12.Pelaksanaan Kerjasama Dengan Pihak Ketiga. 13.Pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga. 14.Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat.15.Fasilitasi Pemberdayaan dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat Berbasis Kewilayahan. 16.Pelaksanaan penguatan kesenian atau kebudayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.