Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

ABSTRAK

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
  2. bahwa susunan organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga disusun dengan mempertimbangkan asas efektivitas dan efisiensi sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah;

Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
  5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
97

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Ditetapkan Tanggal
11 November 2020

Diundangkan Tanggal
11 November 2020

Berlaku Tanggal
01 Januari 2021

Sumber
BD.2020/NO.97

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar