Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupatenaceh Besar Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar kepada Pemerintah, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar Kepada masyarakat;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Dearah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupatenaceh Besar Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2020

Sumber
LD.2020/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar