Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) kepada Dewan Perwakilan Ral^yat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
  2. – bahwa Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRK pada tanggal 23 September 2022;
  3. – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Nomor
6

Tahun
2022

Tentang
Qanun Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2022

Sumber
LD.2022/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar