Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermertabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa implementasi negara hukum, hak konstitusional setiap orang dijamin oleh negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia;
  3. bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi orang miskin penduduk Kabupaten Aceh Jaya perlu diberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh daerah diatur dengan Qanun.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Nomor
2

Tahun
2019

Tentang
Qanun Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
24 November 2020

Berlaku Tanggal
24 November 2020

Sumber
Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019/ No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar