Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Simgkil Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada masyarakat;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Simgkil Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/NO.277

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar