Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada BUMD PT Petro Tamiang Raya, dan PT Rebong Permai Jaya, perlu melakukan penyertaan modal secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Qanun Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar