INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada BUMD PT Petro Tamiang Raya, dan PT Rebong Permai Jaya, perlu melakukan penyertaan modal secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.