Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017-2022

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008-2028, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017-2022 sebagai perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008-2028 selama lima tahun kedepan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Qanun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017-2022

Ditetapkan Tanggal
27 September 2018

Diundangkan Tanggal
27 September 2018

Berlaku Tanggal
27 September 2018

Sumber
Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 6/ 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar