Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan jenis pelayanan tertentu yang wajib disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah bagi masyarakat, orang pribadi atau badan, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum atau untuk melindungi kepentingan dan kemanfaatan umum, guna memberikan pelayanan, baik diminta maupun tidak, sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 108 huruf a, Pasal 109, Pasal 110 ayat (1) dan 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentnag Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemungutan Retribusi Jasa Umum harud diatur dalam Qanun;
  3. bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ yang menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
1

Tahun
2016

Tentang
Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/No.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar