Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nagan Raya

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan wujud dari tanggungjawab pemerintah Kabupaten Nagan Raya, maka salah satu alternatif yang ditempuh adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi daerah yang tidak dapat dipisahkan dari sitem ekonomi daerah dalam rangka membantu dan meunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang perekonomian;
  3. bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan Daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat Kabupaten Nagan Raya perlu diberdayakan secara maksimal melalui Badan Usaha Milik Derah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Qanun Tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nagan Raya

Ditetapkan Tanggal
15 September 2015

Diundangkan Tanggal
16 September 2015

Berlaku Tanggal
16 September 2015

Sumber
LD.2015/No.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar