Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Qanun tentnag Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukunh kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabuaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 29 Nopember 2016;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
8

Tahun
2016

Tentang
Qanun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
LD.2016/36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar