Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 11 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Pajak Hotel. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Hotel.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
11

Tahun
2012

Tentang
Qanun Tentang Pajak Hotel

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2012

Berlaku Tanggal
28 Februari 2012

Sumber
LD.2012/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar