INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 23 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin mendirikan bangunan Pemerintah Kabupaten memerlukan sumber pendapatan yang mampu mendukung peningkatan pelayanan dibidang Izin Mendirikan Bangunan dan berdasarkan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Retribusi atas Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 23 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.