Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 23 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 23 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin mendirikan bangunan Pemerintah Kabupaten memerlukan sumber pendapatan yang mampu mendukung peningkatan pelayanan dibidang Izin Mendirikan Bangunan dan berdasarkan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Retribusi atas Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
23

Tahun
2012

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
06 November 2012

Diundangkan Tanggal
06 November 2012

Berlaku Tanggal
06 November 2012

Sumber
LD.2012/No.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 23 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar