INFO PERATURAN – Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 28 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pengguna fasilitas jasa terminal dalam Kabupaten Simeulue yang aman, nyaman, teratur dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna jasa angkutan perlu didukung oleh dana yang cukup dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 131 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten dapat memungut Retribusi Terminal. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Terminal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 28 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.