Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Diniyah

ABSTRAK

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengatur pendidikan dasar guna mewujudkan peserta didik yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islami;
  2. bahwa pembentukan karakter anak harus dimulai sejak dini, oleh karena itu Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, Instansi terkait, dan segenap pemangku kepentingan diperlukan keterlibatan secara aktif untuk terlaksananya pendidikan diniyah;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. Pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk melaksanakan pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pendidikan DIniyah.

Dasar hukum Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No 8 (Drt) Tahun 1956
  3. Undang-Undang No 44 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983
  8. Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Satuan Pendidikan Sebagai Penyelenggara, Materi dan Kurikulum, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Tata Tertib, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Qanun Tentang Pendidikan Diniyah

Ditetapkan Tanggal
30 November 2020

Diundangkan Tanggal
30 November 2020

Berlaku Tanggal
30 November 2020

Sumber
LD No. 4/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar