INFO PERATURAN – Qanun Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ABSTRAK
Qanun Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berfungsi menetapkan fatwa dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/ Kota dan/ atau Instansi Vertikal dalam Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Masyarakat, dan Ekonomi, serta memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran islam dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengamanatkan peraturan mengenai pelaksanaan Syariat Islam dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama. Berdasarkan Pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.
Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000
- Qanun Provinsi NAD No.11 Tahun 2002
- Qanun Provinsi NAD No.9 Tahun 2003
- Qanun Aceh No.2 Tahun 2009
- Qanun Aceh No.8 Tahun 2014
- Qanun Aceh No.7 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Sasaran Pemberian Pertimbangan, Bentuk Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama, Pemberian Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintahan Aceh dan Kebijakan Pemerintahan Kabupaten/ Kota, Sosialisasi Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama, Pengawasan Pelaksanaan Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.