INFO PERATURAN – Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan Kesehatan merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk mewujudkan derajat Kesehatan secara optimal bagi masyarakat Aceh secara berkelanjutanbahwa rokok mengandung zat psikoaktid membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat Kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan Kesehatan orang lainbahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk tembakau bagi Kesehatan serta ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di provinsi dan kabuparen/kota serta menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnyabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011
- Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010
- Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014
Dalam Qanun ini mengatur 44 Pasal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.