Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

ABSTRAK

Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mempunyai hak keuangan dan administratif dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017.

Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Qanun Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2017

Sumber
BD.2017/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar