Peraturan Bupati Mesuji Nomor 6 Tahun 2019

Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru dan Tata Usaha Sekolah Non PNS pada Sekolah Negeri dan Swasta Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Roudotul Alfath, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Swasta Kabupaten Mesuji