Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap