Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah Daerah